Penulis : Hanafi
BANCAR
seputartuban.com – Hati-hati para orang tua dalam mengawasi anaknya, agar tidak menjadi korban tindak pidana. Seperti yang dilakukan Farid Harjah (21), warga Desa Sukolilo, Kec. Bancar, Kab. Tuban yang mencabuli kekasihnya sendiri dikamar rumahnya, sabtu (23/06/2012).
Kejadian ini bermula saat korban Melati (14) (bukan nama sebenarnya), Warga Kec. Bancar, Kab. Tuban yang juga kekasih pelaku saat pulang sekolah dijemput oleh Farid didepan sekolahnya.
Setelah pasangan dua sejoli ini bertemu, selanjutnya mereka pergi kerumah pelaku. Setelah berduaan dirumahnya, pelaku nampaknya mulai memiliki hasrat biologis kepada kekasihnya. Dan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku memaksa korban untuk digagahi dikamarnya.
Usai menikmati tubuh korban, pelaku kemudian mengantarkan korban pulang. Namun saat diperempatan Desa Sukolilo, korban diturunkan begitu saja oleh pelaku dan ditinggal kabur. Korban sempat berteriak dan mengejar, namun tidak berhasil menghentikan kekasihnya yang sudah jauh meninggalkan dirinya.
Korban merasa ditipu, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bancar. Dan tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Bancar, dengan tuduhan telah menyetubui anak dibawah umur.
Kapolsek Bancar, AKP Supar, saat dikonfirmasi seputartuban.com, selasa (26/06//2012), menjelaskan bahwa tindak pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban ini merupakan tindak pelanggaran pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. “tersangka sudah kami amankan di Polsek Bancar untuk tindak penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.