seputartuban.com, TUBAN – Meski sebagian hidup mereka tidak merdeka karena sedang menjalani hukuman, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban tetap merdeka menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Lapas Kelas II B Tuban menjadi Tempat Pemilihan Suara (TPS) Khusus 901 dalam Pilkada 2024. Agar warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung. Sehingga juga dapat turut serta menentukan pemimpin mereka di Kabupaten Tuban maupun Jawa Timur.
Hasil pemilihan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 1, Riyadi-Wafi Abdul Rosyid memperoleh 47 suara. Sedangkan Paslon 2, Aditya Halindra-Joko Sarwono memperoleh 169 suara. Sedangkan tidak sah sebanyak 5 suara.
Sedangkan Paslon Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Timur, Paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh sebanyak 24 suara. Nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memperoleh sebanyak 182 suara. Nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dengan memperoleh sebanyak 175 suara. Sedangkan tidak sah sebanyak 12 suara, Dengan total 393 pemilih.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tuban, Muhammad Arief Kafanie, Rabu (27/11/2024) menyatakan, antusias warga binaan dalam menggunakan hak pilihnya. “TPS khusus di dalam Lapas ini untuk memenuhi hak warga binaan. Jadi warga binaan tetap bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada tahun 2024 ini,” terangnya.
Arief menegaskan seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih menyalurkan suaranya. Lapas juga memberikan sarana memahami visi dan misi calon Pilkada 2024. Dengan membuat nonton bersama saat debat Cabup-Cawabup Tuban maupun Cagub-Cawagub Jatim. Warga binaan calon pemilih tidak hanya dari Kabupaten Tuban namun juga kabupaten lainnya di Jawa Timur.
Diharapkan dengan nonton debat, warga binaan dapat menentukan pilihannya berdasarkan paparan visi dan misi pasangan calon. “Penghuni di lapas Tuban tidak hanya dari Tuban saja, ada dari Sidoarjo dan Surabaya sehingga tidak memiliki hak suara untuk memilih Calon Bupati. Selain itu, adapula dari luar Jawa Timur, sehingga tidak punya hak suara,” pungkasnya.