Tes Tulis Panwascam, Nilai Lulus Minimal 40

Penulis : Hanafi

TUBAN

Tes tulis peserta calon Panwascam
Tes tulis peserta calon Panwascam

seputartuban.com – Setelah ditetapkan lolos administrasi melalui No : 004/BA/Panwaskab-Tuban/II/2013. Sebanyak 148 calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Senin (18/2/2013) mengikuti tes tulis di Gedung salah satau perguruan tinggi swasta, di kawasan Jalan Manunggal, Kabupaten Tuban.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban, Sullamul Hadi, saat dikonfirmasi menjelaskan peserta diberi 50 soal pilihan ganda dan 5 soal isian. Dan agar  lulus dalam tes tulis ini, harus memiliki nilai minimal 40 dari semua soal.

Semua soal dan kunci jawaban dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi. Sehingga tidak ada kebocoran. “Minimal harus 40 standartnya. Soal dan kunci jawaban bersegel dari pusat,” jelasnya.

Saat ditanya, apabila tiap kecamatan tidak ada yang peserta yang mencapai nilai 40. Pihaknya akan menurunkan nilai minimal dengan melihat kondisi.

Sementara itu, Komisioner Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Propinsi Jatim, Sri Sugeng Pujiatmiko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, nilai minimal seluruhnya diserahkkan oleh Panwaskab Tuban.

Karena melihat jumlah peserta pendaftaran Panwascam sedikit. Menurutnya, apabila standart nilai minimal banyak tidak dipenuhi peserta, batas nilai minimal akan diturunkan.

Dalam ujian ini peserta diberi soal undang-undang penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain itu juga mengenai tugas dan wewenang Panwas dalam pemilu.

Selanjutnya, akan diumumkan 6 peserta yang dinyatakan lolos masing-masing kecamatan. Kemudian peserta akan menjalani tes kelayakan dan kepatutan. Dengan materi sudah tertuang dalam kisi-kisi uji kelayakan Panwascam.

“Tergantung Panwaskab yang menentukan minimal nilainya. Namun penilaian tidak hanya dari tes tulis saja. Akan kita gabungkan dengan nilai uji kelayakan, penilaiannya komulatif, ” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email