Tahapan Pemilu Molor, KPU Diwarning Panwaslu

Penulis : Hanafi

TUBAN

panwasluseputartuban.com – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dinilai tidak sesuai jadwal. Hal ini disampaikan Ketua Panwalu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi, Jum’at (15/2/2013).

Sesuai jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 18 Tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2014. KPU Tuban telah lambat melaksanakan tahapan konsolidasi dengan pemerintah. Serta pendaftaran kampanye Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.

Padahal sejak ditetapkan menjadi peserta Pemilu pada 14 Januari lalu maka pada 17 Januari sudah mulai start kampanye. Namun hingga saat ini jadwal kampanye Parpol di Kabupaten Tuban belum terdaftar.

Mestinya menurut Sullamul Hadi, KPU Kabupaten Tuban seharusnya merespon dengan cepat kondisi yang ada.”Pendaftaran kampanye sebenarnya sejak di tetapkan parpol menjadi pemilih Pemilu tiga hari berikutnya boleh kampanye. Dengan mekanisme sesuai aturan. namun pendaftaran tim kampanye saja belum sampai sekarang,” katanya.

Disoal langkah yang akan ditempuh Panwalu, Gus Hadi menegaskan akan memberikan himbaun kepada Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Tuban. “kita me warning KPU, meski menunggu Juknis, tapi harus merespon kondisi yang ada. Sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilu. Karena kalau tidak diselesaikan ini bisa mengganggu proses lainya karena menumpuk,” tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Soemito Karmani, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Karena hingga saat ini pihaknya belum memperoleh surat edaran untuk pendaftaran tim kampanye Parpol tersebut. “Belum ada instruksi dari KPU pusat untuk pendaftaran kampanye parpol. Memang sudah waktunya, ” jelasnya singkat.