TUBAN
seputartuban.com – Sopir Truk yang menabrak xenia dalam kecelakaan dikawasan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Tuban, Jum’at (29/03/2013). Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Lantas Polres Tuban.
Rustamaji (39), warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, merupakan sopir Nopol S 8747 US. Yang mengangkut ikan dan menabrak Daihatsu Xenia Nopol W 1796 PA. Yang dikemudikan Imamul Malik (33), warga Desa Bendo, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Pasca kejadian laka lantas, sopir tersebut langsung diperiksa polisi. Dan sudah dinyatakan menjadi tersangka utama. Karena diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Sehingga mengakibatkan laka lantas yang menewaskan 3 korban jiwa yang masih sekeluarga tersebut. Serta 5 lainya luka ringan.
Kasat Lantas Polres Tuban, saat dikonfirmasi mengatakan, sopir truck sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban. Dalam hasil pemeriksaan sementara, diduga lalai mengemudikan kendaraanya. Sehingga tidak tahu ada truk tronton berhenti. Karena kecepatan tinggi, buang haluan yang dilakukanya berujung petaka.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Melanggar pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ” ungkapnya.
Dalam laka lantas ini, 3 penumpang Xenia warna silver tersebut tewas dilokasi kejadian. Masing-masing adalah Darip (60), Dewi (30) dan Akhwat (60). Ketiganya warga Desa Bendo, Kecamatan Paciran, Lamongan. (han)