Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Satreskoba Polres Tuban berhasil membekuk 2 bandar obat obatan jenis Carnopen ditempat berbeda. Dalam kesempatan ini Satreskoba Polres Tuban menangkap seorang pemuda bernama Liknang ( 24) alias kiwil Bin Yasir warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Tuban, di rumahnya, pukul 11.00, (24/06/2012), karena kedapatan mengedarkan obat obatan farmasi dagtar G jenis Carnopen tanpa ijin.
Selanjutnya tersangka di tangkap dengan barang bukti berupa 19 pil haram yang disimpan di dalam saku celananya. Sedangkan penangkapan yang kedua, Satrekoba Polres Tuban kembali menangkap seorang laki laki bernama Hangyudiar (32) bin Suprapto warga Kelurahan Kebonsari, Gg 3, Kecamatan Kota , Tuban, telah terkangkap basah dirumahnya oleh salah satu anggota Satreskrim Polres Tuban, karena kedapatan mengedarkan obat obatan dalam daftar G tanpa ijin resmi.
Akhirnya pelaku dibawa bersama barang bukti sejumlah 20 butir Pil carnopen dan uang hasil penjualan sebesar Rp.55.000, ke Polres Tuban untuk tindak penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP. Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Senin (25/06/2012), terkait penangkapan pengedar pil carnopen tersebut mengatakan bahwa, dalam sehari, Satnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap 2 bandar pil haram, dan semua pelaku pengedaran sudah diamankan di Polres Tuban untuk tindak lanjut penyidikan.
“Penangkapan dilakukan karena petugas mendapati informasi telah ada pengedar carnopen, selanjutnya dilakukan tindak pengintaian, setelah ada barang bukti dan transaksi penjualan baru dilakukan penangkapan,” jelasnya.