Sehari 3 Penjudi Ditangkap Polisi

SEMANDING

seputartuban.com – Dalam sehari pihak Satreskrim Polres Tuban menangkap 3 terduga pelaku pengecer Togel. Semuanya warga Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Kab. Tuban.

Ketiga tersangka saat diamankan Polisi
Ketiga tersangka saat diamankan Polisi

Sabtu (14/12/2013), polisi mengamankan Talip (46), sekitar pukul 13.30 WIB, Dia ditangkap di rumahnya saat menerima tombokan. Dari rumahnya, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas tissue berisi nomor tombokan, 1 Hp merk nokia yang berisi pesan singkat dari penombok serta uang tunai sebesar Rp. 235.000.

Kedua, Warido (61), juga ditangkap di rumahnya, karena telah menerima tombokan togel melalui pesan singkat di Hpnya. Sekitar pukul 14.30 WIB, bapak 4 anak itu ditangkap dengan BB berupa 1 buah Hp merk nokia dan uang hasil tombokan sebesar Rp. 174.000.

Terduga pelaku yang ketiga adalah Choirul (33), sekitar pukul 15.00 WIB, pengusaha jajan itu ditangkap saat menerima tombokan. Setelah menerima uang tombokan, polisi langsung menyergap di rumahnya. BB yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa 1 buah Hp dan uang tunai sejumlah Rp. 361.000.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (15/12/2013) mengatakan bahwa 3 terduga pelaku sebelumnya sudah dalam incaran dan pengawasan petugas. Saat dilakukan pengintaian, ketiganya dalam melayani penombok. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.

“Banyaknya judi ini memang leluasanya cara penombok dengan bandar. Hanya melalui pesan singkat, sudah bisa membeli kupon togel. Terancam pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP Pidana serta pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1e. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp. 250 juta,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email

1 komentar

Komentar ditutup.