TUBAN
seputartuban.com – Jumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Tuban sampai tahun 2012 sebesar 16.223 usaha. 500 UKM sudah mengantongi ijin, sisanya 15.723 UKM belum berijin. Jumlah ini meningkat dibanding data 2011. Yakni UKM berijin sebanyak 491 dan yang ilegal sebanyak 15.414 UKM.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban, Imron Achmadi saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (02/04/2013) mengatakan UKM yang belum berijin dari UKM mikro. Seperti usaha peracangan, toko rumahan.n peracangan keliling dan pedagang di pasar.
UKM Mikro harus tetap memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk mempermudah pendataan, pembinaan, Pemkab Tuban. “selama ini sudah kita berikan sosialisasi. Dan kalau memiliki ijin sah, maka itu akan mempermudah pendataan dan pengajuan modal maupun bantuan bagi mereka,” jelas Imron.
Lebi lanjut, Imron mengaku pihaknya sudah memiliki program pertemuan antara pengusaha Mikro dengan pengusaha lebih besar. Dalam pertemuan itu, UKM akan diberi beberapa contoh hasil usaha. Tujuannya untuk memberi motivasi dan inspirasi terhadap pengusaha mikro.
“Kita akan tetap memberikan sosialisasi samapai semua usaha mikro memiliki perijinan. Semua usaha akan tetap kita layani perijinannya dengan gratis, ” ungkapnya.
Diketahui, Untuk membuat SIUP, cukup menyerahkan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto pemilik UKM.
Sementara itu, data tenaga kerja UKM legal 2011 sebanyak 22.485 orang. Dan pada 2012 sebanyak 22.935 orang. Sedangkan jumlah pekerja di UKM Ilegal pada 2011 sebanyak 39.115 orang. Dan pada 2012 sebanyak 38.348 orang. (han)