TUBAN
seputartuban.com – Kasman (47), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Harus dipenjara dibalik sel tahanan. Pasalnya ia dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Tikno (48) warga setempat. Di Jalan Desa Ngadirejo, kecamatan setempat, Selasa (07/05/2013) Siang.
Kejadian bermula saat korban menaiki sepeda motor dan melintas dijalan poros desa tersebut. Terduga pelaku kemudian mengejek korban. Karena sebelumnya, pernah dikatakan banci oleh korban.
Merasa diolok, korban memutar balik sepeda motornya dan menghampiri terduga pelaku dengan maksud menanyakan apa maksud ejekan itu. Bukannya mendapat jawaban, justru bapak 3 anak itu mendapat perlakukan tidak menyenangkan.
Mulanya Dahi korban ditunjuk dengan jari-jari sebanyak 3 kali, sambil mengumpatnya. Selain itu, korban dibanting dan dipukul kepalanya sebanyak 5 kali. Seketika korban jatuh tersungkur, tanpa sempat melakukan perlawanan. Beruntung kejadian tersebut tidak berlanjut karena dilerai warga.
Menerima perlakukan ini, korban melapor ke Mapolsek Widang. Polisi yang mendapat laporan ini menjemput terduga pelaku dirumahnya. Untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatan yang telah dilakukanya.
Kapolsek Widang, AKP Ali Hanafi, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (08/05/2013) menjelaskan akibat kejadian ini korban mengalami luka lebam pada wajah, telinga dan kepalanya. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Widang.
“Pelaku terancam pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku itu tukang ojek, saat itu agak mabuk. Kejadiannya masih kita dalami, pelaku kita tahan,” ungkapnya. (han)