seputartuban.com, TUBAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2022 disetujui DPRD Kabupaten Tuban bersama Bupati Tuban dalam Rapat Paripurna DPRD Tuban. Rabu, (31/8/2022).
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tuban saat menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut, sehingga persetujuan antara DPRD dengan Bupati Tuban dapat dilaksanakan.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi usai paripurna mengatakan Dana Cadangan ini perlu disiapkan karena mengingat dana pilkada yang sangat besar sehingga perlunya membentuk Peraturan Daerah untuk menyiapkan anggaran Pilkada pada tahun 2024.
“Dana Cadangan ini perlu disiapkan mengingat Pilkada serentak dilaksanakan di tahun 2024” ujar Miyadi.
Selain penetapan dana cadangan, juga ditetapkan raperda P-APBD Tahun Anggaran 2022. menurut Politisi asal dapil 1 ini, hal ini sangat vital karena masa waktu tenggang sampai dengan akhir Desember tahun 2022 tinggal 4 bulan.
“Saya berharap eksekutif tancap gas agar apa yang diputusi dalam P-APBD ini menjadi proses kerja eksekutif dalam membangun Tuban yang lebih baik” tuturnya.
Miyadi berharap, usai penetapan Raperda P-APBD ini masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya baik pembangunan secara fisik maupun secara mental. “maka Eksekutif harus bekerja secara keras dalam waktu yang yang sampai akhir Desember ini” Pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dalam sambutannya mengatakan terima kasih karena pembahasan Raperda dana cadangan Pilkada 2024 dan Raperda P-APBD 2022 ini dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak lama sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Tuban.
“Semoga kerja keras kita dapat membawa kemajuan untuk masyarakat di daerah Kabupaten Tuban” Ujar Mas Bupati Lidra itu. (RLS/Nal)