SEMANDING
seputartuban.com – Untuk mewujudkan suasana kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polsek Semanding menerjunkan 6 anggota untuk menggelar razia penjual minuman keras (miras). Dan berhasil menangkap 3 tersangka penjual miras jenis arak.
Berdasarkan data dari Polres Tuban, Selasa (09/07/2013) menyebutkan para tersangka ditangkap saat berada di jalan Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Mereka adalah Tamso (41), warga Dusun Bacek, RT 23, RW 8, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dengan barang bukti 5 dos arak atau 60 botol sekitar 90 liter.
Tersangka kedua adalah Sujoko (61), warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dengan barang bukti sebanyak 4 dos arak. Yang terdiri dari 60 botol atau sekitar 90 liter. Berikutnya adalah Kami (41), warga RT 2 RW 5 Desa Sambongrejo. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4 dos. Berisi 48 botol atau sekitar 72 liter arak.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi, mengatakan razia cipta kondisi (Cipkon) ini digelar dalam rangka menyambut ramadhan. Agara tercipta Kamtibmas dan tidak menganggu aktivitas ibadah puasa masyarakat.
“para tersangka dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dengan ancaman penjara 3 bulan dan denda Rp. 5 juta,” katanya. (nal)