Penulis : Hanafi
PLUMPANG
seputartuban.com – Petugas Polsek Plumpang berhasil mengungkap jaringan peredaran oba- obatan daftar G jenis Pil Dextro. Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah Eko Hadi Saputro (21) Warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Tuban, Selasa (03/04/2012) pukul 14.30 WIB, Petugas berhasil mengamankan 930 pil Dextro, 1 bendel plastik klip, dan uang tunai 20 ribu hasil penjualan pil haram tersebut.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali, setelah itu tersangka dikeler petugas untuk menunjukkan dimana tempat menyimpan barang haram tersebut. Penangkapan tersangka dengan cara petugas yang menyamar sebagai pembeli, dan begitu tersangka memberi pil tersebut, petugas langsung menanngkap tersangka.
Setelah sempat dilakukan penyidikan, kasus ini kemudian langsung di serahkan ke Polres Tuban beserta barang bukti, untuk di tindak lanjuti dan juga dilakukan upaya pengembangan jaringan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan daftar G yang dijual bebas di wilayah Kecamatan Plumpang tersebut.
“kasus ini saat di tangani dan di kembangkan oleh jajaran polres Tuban untuk mengungkap peredaran dan penyalah gunaan obat obatan daftar G itu,“ ungkap Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento.