PNS Nikmati Libur Lebaran 6 Hari

TUBAN

ilustrasi/bekasikota.go.id
ilustrasi/bekasikota.go.id

seputartuban.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tuban memiliki waktu 6 hari untuk merakayan lebaran. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 8 tahun 2015.

Bahwa untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah mulai tanggal 16, 20 dan 21 Juli mendatang. Sedangkan tanggal 17, 18 dan 19 Juli adalah libur nasional. Sehingga ditotal liburan para abdi negara ini selama 6 hari.

“Untuk libur lebaran dan cuti bersama sesuai dengan peraturan pusat yang sudah ada,” jelas Sekretaris Daerah Pemkab Tuban, Budi Wiyana, Rabu (08/07/2015).

PNS diwajibkan masuk kerja pada tanggal 22 Juli 2015. Untuk melakukan pengawasan itu akan meningkatkan fungsi pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Serta Isnpektorat akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa kantor pada hari pertama masuk kerja.

Jika ditemukan PNS bolos kerja Sekda memastikan akan memberikan tindakan tegas. “Hari pertama akan dilakukan sidak, selain itu juga ada kegiatan halal bi halal di Pemkab. Karena keberhasilan tugas itu berawal dari kedisiplinan pegawai,” sambunya. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email