Penulis : Muhaimin
TUBAN
seputartuban.com – Pemakaian kayu bekas bangunan Kantor Kecamatan disoal kalangan DPRD Tuban. Sunoto, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Senin (26/11/2012) mengungkapkan penggunaan kayu bangunan lama ini harus sesuai ketentuan, karena sudah menjadi aset daerah.
Menurut politisi asal Kecamatan Kerek ini, kabar yang berkembang kayu-kayu bekas bangunan lama salah satu Kantor Kecamatan diduga digunakan tidak sesuai ketentuan. “Harus dikembalikan ke Pemkab dulu, karena merupakan aset daerah. Kalaupun dimanfaatkan harus sesuai prosedur, entah buat proposal atau apa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sunoto menyampaikan sejumlah Kantor Kecamatan yang dibangun Pemkab, kayu bangunan lama masih banyak yang dapat dimanfaatkan, dan nilainya tidak sedikit. “Pejabatnya bisa kena penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan jabatan. Kecuali digulung tsunami, kayu itu tidak dapat digunakan lagi. Dan sudah jelas kayu itu merupakan aset daerah, karena dulu dibangun menggunakan dana APBD,” jelasnya.
Diharapkan, jika terdapat proses pembangunan kantor atau rehab, pihak terkait dapat mengawasi serius penggunaan kayu bekas bangunan lama. Karena barang-barang tersebut harus selamatkan dan diperjelas prosedur dan kegunaanya sesuai ketentuan, karena sudah menjadi aset daerah.
Foto : Ilustrasi/Kantor Kecamatan Montong yang sedang direhab beberapa waktu lalu