SPN Ragukan Dinsosnaker Kawal Pelaksanaan UMK

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tuban, meragukan keputusan Upah Minimal Kabupaten (UMK) Tuban bisa dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. Meskipun dalam penetapan UMK, pengusulannya telah berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei yang dilaksanakan oleh tim survei Kabupaten Tuban.

Namun dalam pelaksanaannya masih banyak dijumpai para pengusaha yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Fakta yang terjadi, setelah Gubernur menetapkan UMK, seperti di tahun lalu, banyak pengusaha tidak membayar karyawan sesuai UMK.

Dampaknya pada kinerja dan harga tawar karyawan rendah. Hal ini sebetulnya tugas Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ( Dinsosnaker) Kabupaten Tuban, dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan UMK Tuban.

Kepala SPN Kabupaten Tuban, Kusmen, saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2012) melalui ponselnya mengatakan  pihaknya menyetujui adanya usulan UMK Tuban. Namun dari segi pengawasan, Dinsosnaker yang lebih bertanggung jawab dalam pelaksanaanya.

Bagi pengusaha yang memang belum mampu sesuai UMK, sebulan sebelumnya harus mengajukan surat penangguhan terhadap Gubernur Jatim. Bila tidak mampu membayar sesuai UMK.

” bila tidak dilakukan maka pengusaha tidak ada alasan dikemudian hari untuk tidak membayar UMK Tahun 2013. Dan pengajuan penangguhan itupun Dinsosnaker harus  selektif apakah benar perusahaan itu sehat benar atau tidak. Yang lebih penting dalam waktu dekat ini harus mensosialisasikan terkait UMK setelah ditetapkan,” harapanya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pemkab Tuban, Dandung Soehargianto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya berjanji akan mengawasi pengusaha dalam hal pelaksanaan UMK.

Dan terkait sosialisasi, bila sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, UMK akan segera mungkin di sosialisasi kepada para pekerja dan pengusaha.”Pengawasan itu harus, sudah tugas kami. Setelah UMK sebelumnya direvisi, kita tunggu aja keputusannya nanti pasti ada sosialisasi,” janjinya.

Print Friendly, PDF & Email