Pengedar 600 Butir Karnopen Dibekuk Polisi

TUBAN

JADI PEKERJAAN : Kedua tersangka dan barang bukti karnopen saat diruang Sat Resnarkoba Polres Tuban, Rabu (15/10/2014)
JADI PEKERJAAN : Kedua tersangka dan barang bukti karnopen saat diruang Sat Resnarkoba Polres Tuban, Rabu (15/10/2014)

seputartuban.com – Satresnarkoba Polres Tuban, berhasil amankan 2 pengedar obat daftar G jenis pil karnopen. Kedua tersangka adalah, Radi (34) warga Jalan Panglima Diponegoro RT 04 RW 09 Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, dan Dwiyono Nugroho (38), warga Jalan AKBP Suroko No. 42 RT 02 RW 02 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Kasat Resnarkoba, Iptu. Budi Friyanto, Rabu (15/10/2014), mengatakan penangkapan kedua tersangka ditempat yang berbeda. Tersangka Radi diamankan dirumahnya pada Sabtu, (4/10/2014) sedangkan tersangka Dwiyono diamankan pada hari Sabtu (11/10/2014) di Jalan Pemuda Kelurahan Kutorejo saat akan melakukan transaksi.

“Kedua tersangka kita amankan dari tempat yang berbeda, dan mereka modusnya melakukan transaksi secara langsung, pil itu sudah dikemas sehingga siap jual. Setiap kemasan berisi 10 butir yang dijual dengan harga Rp. 20 ribu setiap kemasan,” jelas Kasat.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 600 butir pil karnopen yang siap diedarkan, dan uang tunai Rp. 83.000 hasil penjualan dari kedua tersangka. Sedangkan konsumen tersangka adalah masyarakat umum, tidak hanya pelajar saja.

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui bandar dari pil setan yang membuat resah masyarakat di bumi wali tersebut. “Keduanya kita jerat dengan Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, denga ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Tuban. MUHLISHIN