Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Minat masyarakat Tuban untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) ternyata tergolong tinggi. Buktinya selama Pebruari lalu sebanyak 2.900 pemohon baru maupun perpanjangan diproses oleh Badan urusan (Baur) SIM Polres Tuban.
Ribuan SIM tersebut mulai dari A, C, B1 namun tidak ada pemohon untuk SIM D atau penyandang cacat.
Baur SIM Polres Tuban, AIPTU Slamet Wiyono, saat ditemui seputartuban.com, Sabtu (10/03/2012) mengatakan jumlah terbanyak adalah untuk pemohon SIM C perpanjangan mencapai 1.325. Sedangkan untuk SIM C baru sebanyak 955.
Sementara pemohon SIM A terbanyak adalah pemohon baru sebanyak 272, sedangkan perpanjangan sebanyak 240 pemohon. Sedangkan SIM B1 mengalami kenaikan dari bulan januari, yakni dari 10 pemohon menjadi 36 pemohon.
“saya akan memberikan kemudahan bagi pemohon SIM baru , yang penting bisa mengendarai kendaraan dengan baik dan patuh di jalan”, ungkap AIPTU Slamet Wiyono.
Sehingga selama februari lalu jumlah total pemohon SIM baru dari semua jenis SIM sebanyak 1.227, dan perpanjangan SIM untuk semua jenis sebanyak 1.673.
Baur SIM menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi UU lalu luntas atau rambu lalu lintas, karena jika melanggar itu awal dari kecelakaan. Dan yang dirugikan tidak hanya diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainya.
“mengendarai kendaraan supaya patuh pada rambu rambu lalu lintas dan mematuhi marka agar selamat di jalan. bahwa denga mematuhi rambu rambu lalulintas pengendara akan aman di jalan”, himbaunya.
pak polisis,saya kalau bikin sim mohon di permudah za.
saya sering di tangkap pak polisi karena gak punya sim,ini solusinya gimana,mohon saran dari redaksi.
berilah kemuahan pada masyarakat,karna bukti pelayann pada masrakat