TUBAN
seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslukab) Tuban menilai acara sosialisasi Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim yang digelar PDI Perjuangan. Di Lapangan Desa Laju Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Sabtu (11/05/2013) sudah masuk kategori kampanye.
Karena sudah melakukan ajakan terhadap kadernya untuk pemenangan Pilgub Jatim dan Bacaleg. Yakni ajakan untuk kemenangan terhadap Cagub-Cawagub PDI Perjuangan, Bambang DH dan Said Abdullah. Selain itu juga pengenalan Bakal Calon Legislatif DPRD Tuban serta ajakan memilih kepada para hadirin.
Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Tuban, Budi Hari Utomo saat dikonfirmasi mengatakan, PDI P terindikasi sudah melakukan pelanggaran. Karena sudah melakukan kampanye Cagub Jatim diluar jadwal. Hal ini melanggar Keputusan KPU Jatim No 11 Tahun 2013 tentang tahapan kampanye.
Selain itu, juga melanggar masa kampanye untuk Bacaleg DPRD Kabupaten Tuban. Pasalnya, dalam acara tersebut sudah diperkenalkan terhadap seluruh kader dan ajakan memilih.
Dengan adanya temuan ini, Panwaslu Kab. Tuban akan menindaklanjutinya. Namun menunggu laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam). “Sudah mengarahkan orang untuk memenangkan Cagub dan Bacalegnya. Hasil dilapangan kita koordinasi pada Panwascam, “katanya.
Sementara itu, Cagub Jatim PDI Perjuangan, Bambang Dwi Hartono, usai sosialisasi memastiakan acara tersebut bukan kampanye. Namun sosialisasi Surat Keputusan DPP PDI P tingkat kabupaten. “ini bukan kampanye, tapi sosialisasi surat keputusan DPP agar semua kader tahu,”ungkapnya. (han)