Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Polres Tuban berhasil menjaring 4 penjual miras yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 %, senin (21/05/2012).
Penangkapan ini memang dalam rangka menyikapi banyaknya warung dan tempat yang digunakan untuk mabuk-mabukan. Selain itu juga Polres Tuban sedang menjalankan agenda Tuban Bersih dari penyakit masarakat. Salah satunya adalah minuman keras, beralkohol lebih dari 0.5%.
Berhasil diamankan, Kasmiran (38) warga Dusun Pakis, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, karena kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) Golongan B di warung miliknya tepat di depan rumah.
Selanjutnya Kasmiran dan barang bukti berupa 4 botol miras jenis arak, berjumlah 6 Liter arak itu dibawa ke Polsek Plumpang untuk dilakukan penyidikan tindak lanjut.
Untuk penangkapan yang kedua, yaitu warga yang sama bernama Sakun Adi Wijaya (28), karena telah menjual miras jenis Golongan B di warungnya juga. Sakun beserta barang bukti berupa 5 botol miras, masing masing berisi 1,5 Liter dibawa ke Polsek Plumpang.
Sedangkan untuk penangkapan dalam Ops Pekat yang sudah berlangsung sejak tanggal 23 April lalu hingga 21 Mei 2012, Polres Tuban telah mengamankan Gunawan (33) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban, ditangkap saat hendak menjual mirasnya sambil mengendarai kendaraan Suzuki tornado nopol S 4706 FA, di Jl Raya turut Desa Bejagung, Kec Semanding, Tuban.
Barang bukti berupa 5 jerigen berisi 150 Liter. Miras golongan B jenis Arak disita dan pelaku diamankan ke Polsek Semanding. Penangkapan selanjutnya terhadap Baidi (52) warga Desa Rengel, Kec Rengel, Tuban, karena kedapatan telah menjual Miras jenis Arak sebanyak 4 Botol dengan jumlah 6 Liter di warungnya. Akhirnya barang bukti disita dan pelaku diamankan petugas.
Saat dikonfirmasi seputartuban.com, Selasa (22/05/2012), Kepala Bagian Operasional Polres Tuban, Kompol Suhartono mengatakan bahwa, dalam Ops Pekat ini pihak Kepolisian akan selalu bekerjasama dengan masyarakat dalam menindak tegas segala perbuatan yang termasuk dalam kategori penyakit masyarakat. salah satunya adalah menjual minuman keras beralkohol dengan kadar 0,5% atau lebih.
“Dalam Ops Pekat ini, Saya sudah menugaskan para jajaran kepolisaian untuk menindak tegas pekat yang ada di Tuban, sehingga Tuban akan bersih dari pekat,” tegasnya.
Foto : Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Suhartono
Pak polisi kenapa pabrik arak yang semanding prunggahan kulon kok gak ditutup ya..apa betul ada suap dari pabrik arak..bersihkan kota tuban dari miras lebih2 arak..tuban itu kota wali..