Penulis : Muhaimin
KENDURUAN
seputartuban.com – Pasiran (51), warga Dusun Ngaglik, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kenduruan. Karena tertangkap saat menyembuyikan kayu jati curian dari kawasan hutan Perhutani.
Terduga pelaku pembalakan kayu ini tertangkap saat mengambil kayu hutan Petak 155 A, wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Sokogunung, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Tawaran, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kebonharjo. Atau masuk wilayah Desa Sokogunung, Kecamatan Kenduruan.
Kapolsek Kenduruan, AKP Totok Wijarnarko saat dikonfirmasi, Jum’at (15/2/2013) mengatakan pihaknya hanya menerima hasil tangkapan dari petugas Perhutani. Bersama barang bukti sebatang kayu dengan diameter 19 Cm dan panjang 9,5 meter. Akibat kejadian ini Perhutani dirugikan senilai Rp. 401 ribu.
Awalnya, Mandor hutan menemukan sisa tebangan kayu jati. Setelah menerima pengakuan sejumlah saksi dan melakukan pencarian. Barang bukti ditemukan dirumah terduga pelaku. Dan kejadian ini diakui oleh Pasiran bahwa dirinya telah mengambil kayu tersebut dari hutan.
Tersangka dijerat dengan pasal 10 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan terancam hukuman lima tahun penjara. “ tersangka sudah ditahan di Polsek. Kita hanya menerima penyerahan dari Perhutani saja,” jelasnya.