Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Gara-gara edarkan pil Karnopen, Wawan Darmanto (32) warga Dusun Bongkol, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, ditangkap Satreskrim Polres Tuban. Wawan ditangkap karena kedapatan membawa Pil daftar G jenis carnopen tanpa ijin peredaran sebanyak 40 butir.
Penangkapan bermula saat bapak 5 anak yang sehari-hari sebagai penjual bensin eceran dirumahnya itu menjual carnopen. Terduga pelaku ini sempat curiga kedatangan petugas yang menyamar sebagai pembeli dan hendak kabur. Namun karena kesigapan para personil Satreskrim, kembali dapat diamankan berikut barak buktinya.
Dari dalam celananya, Polisi mengamankan 40 butir pil carnopen yang dibungkus plastik warna putih. Barang bukti berupa 40 butil pil Carnopen dan uang tunai sebesar Rp. 50.000 beserta pelaku dibekuk dan dibawa ke Mapolres Tuban, untuk menjalani penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi seputartuban.com Rabu, (12/09/2012) mengatakan, terduga pelaku memang baru menjadi pengedar, namun pelanggannya sudah banyak. “Kini pelaku sedang menjalani proses penyidikan, kelihatannya masih pemain baru, memang harus gitu. Secepat mungkin kita berantas agar tidak meluas.” ungkapnya.
Mohon koreksi untuk penangkapan pil charnopen an. Wawan itu dilakukan oleh sat reserse narkoba..demikian untuk menjadi maklum. KBO RESNARKOBA IPTU IMAM YUWONO.