Penulis : Hanafi
BANCAR
seputartuban.com – Wagini (54), warga Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya dirinya diduga kuat sebagai mucikari dengan mempekerjakan Wanita Tuna Susila (WTS) dirumahnya.
Adapun terduga WTS tersebut bernama Painem alias Paijah (40) warga desa setempat. Terduga pelaku Mucikari yang kesehariannya berjualan di warung rumahnya itu dengan sengaja menyediakan tempat mesum serta mempekerjakan WTS.
Dalam 1 kali sewa kamar dihargai Rp. 20.000, untuk sewa WTS sebesar Rp. 30.000. Dengan demikian, sekali kencan lelaki hidung belang merogoh kocek Rp. 50.000 itu belum termasuk minumanya.
Kasubbag Humas, Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Senin (01/10/2012) menjelaskan bahwa, pelaku ditangkap oleh Polsek Bancar. Setelah mendapati rumah terduga pelaku digunakan untuk berbuat mesum.
Dan berhasil diamankan barang bukti berupa uang hasil sewa kamar dan WTS sebesar Rp. 50.000. Serta 1 WTS yang dipekerjakan, turut diamankan. “Saat ditangkap, WTS-nya habis melayani tamunya. Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ” ungkapnya.