Marak Spanduk Melintang Jalan

TUBAN

seputartuban.com – Mulai memasuki event politik, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, banyak politikus mulai memperkenalkan diri kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan memasang spanduk atau banner. Selain itu, memasuki tahun ajaran baru, sejumlah sekolah juga mempromosikan diri dengan melakukan hal yang sama. Namun sayangnya pemasangan promosi ini melanggar aturan, karena dipasang melintang jalan raya.

MELANGGAR : Salah satu spanduk yang melanggar Perda. Melintang diatas jalan raya kawasan Kecamatan Singgahan
MELANGGAR : Salah satu spanduk yang melanggar Perda. Melintang diatas jalan raya kawasan Kecamatan Singgahan

Hasil pantauan seputartuban.com, Jum’at (21/06/2013). Salah satunya berada dikawasan jalan lintas provinsi, jalan raya Kecamatan Singgahan. Banner berukuran besar, bergambar Ida Ria dan Muhammad Anwar serta lambang Partai Demokrat dipasang melintang jalan. Dengan kondisi tali kedua sisi sudah kendur. Pemasangan ini diduga sudah dilakukan sejak beberapa pekan sebelumnya.

Selain itu, dikawasan jalan Kecamatan Merakurak – Kecamatan Montong terdapat beberapa banner promosi sekolah juga melintang jalan. Kondisi ini selain dapat membahayakan pengguna jalan. Karena dapat mengganggu konsentrasi. Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2002.

Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi berjanji akan menertibkan spanduk/banner yang melintang jalan disejumlah kecamatan ini. “Ya akan kami tertibkan, itu sebenarnya Sat Pol kecamatan bisa (menertibkan),” tegasnya.

Dan pihkanya selama beberapa hari terkahir ini sudah menertibkan 50 spanduk, banner atau baliho. “Yang sudah kita tertibkan spanduk, banner, baliho bisnis. Yang pemasanganya dan tempatnya melanggar. Meski sudah berijin,” ungkapnya. (Nal)

Print Friendly, PDF & Email