Komplotan Pelajar Nyolong Sepeda Polisi, 2 Pelaku Masih Buron

Penulis : Hanafi

RENGEL

seputartuban.com – AI (16) remaja warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, harus meringkuk dibalik tahanan. Karena kedapatan telah mencuri sepeda angin disebuah rumah desa setempat, Minggu (20/1/2013), sekitar pukul 05.00 dini hari.

Diketahui pemilik sepeda angin bernama Kafi (47) warga setempat, seorang polisi yang bertugas di Mapolsek Grabagan. Kejadian bermula saat pemilik sepeda itu memarkir sepedanya dihalaman depan rumahnya.

Esok harinya, sekitar pukul 05.00 WIB saat bangun tidur pemilik sepeda mengetahui sepeda angin merk Polygon tersebut sudah tidak ada ditempat semula. Selanjutnya, Kafi melaporkan kerjadian itu ke Mapolsek Rengel, bahwa sepedanya telah hilang.

Kabar hilangnya sepeda angin milik Polisi itu menyebar hingga ke warga. Kemudian saat terduga pelaku hendak menjual hasil curiannya ditempat penjualan sepeda di pasar Kecamatan Rengel. Diketahui oleh salah satu warga.

Selanjutnya warga yang mengetahui, terduga pelaku hendak transaksi jual beli sepeda itu,  langsung memberi tahu pemiliknya yakni Kafi. Setelah diberitahu warga, tidak berselang lama, Kafi langsung bergegas ke tempat penjualan sepeda.

Kemudian memergoki, terduga pelaku masih bertransaksi menjual sepeda curiannya. Akhirnya, Kafi menangkap terduga pelaku bersama ke 2 temannya. Namun saat akan ditangkap, terduga pelaku bersama 2 temannya berhasil melarikan diri.

Sekitar pukul 12.00 WIB (siangnya), diketahui warga, terduga pelaku bersama 2 temannya berteduh di pemakanam desa setempat.  Kemudian, warga beramai-ramai menangkap ke 3 terduga pelaku. 2 temannya berhasil kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Namun terduga pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Mapolsek Rengel.

Kapolsek Rengel, AKP Desis Susilo, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan bahwa, pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Namun ke 2 temannya saat hendak di tangkap kembali berhasil melarikan diri.

Diketahui 2 temannya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RD (16) dan HD(16) remaja asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang juga masih berstatus pelajar disekolah yang sama.

Dari kejadian tersebut, terduga pelaku yang masih berstatus pelajar kelas X bersama barang bukti berupa 1 buah sepeda angin diamankan di Mapolsek Rengel. “sesuai pasal 363 (1) ke 3e, 4e  KUHP junto UU RI no 3 th 1997 tentang peradilan anak, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara, ” ungkap Kapolsek.

Print Friendly, PDF & Email