seputartuban.com, TUBAN – Komisi 1 DPRD Tuban, Jumat (22/3/2024) melakukan kunjungan ke Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta. Kedatangan para wakil rakyat ini untuk membahas terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah di terapkan di Kab. Sleman.
Rombongan Komisi 1 DPRD Tuban diterima oleh pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman. Kepala Bidang Pendataan Pembinaan dan Pengawasan Bangunan Sigit Yasien didampingi Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama Yeni Lisiana Putri beserta staf teknis PBG, dijelaskan terkait PBG.
PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
BG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
PBG berfungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ruang lingkup perda tersebut meliputi fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaraan, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), prasarana dan sarana, partisipasi masyarakat, dan pembinaan.
Pemerintah Kabupeten Sleman dalam kegiatan perencanaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung berwenang menerbitkan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PBG diterbitkan melalui proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Konsultasi perencanaan tersebut dilaksanakan melalui beberapa proses meliputi pendaftaran pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis yang diampu oleh DPUPKP Kabupeten Sleman melalui SIMBG. Sedangkan penerbitan PBG diampu oleh DPMPTSP Kabupaten Sleman.