Kepergok Tukar Emas Dengan Perak, Warga Montong Dibekuk Polisi

Penulis : Muhaimin

SOKO

Barang bukti yang diamankan di Mapolsek Soko
Barang bukti yang diamankan di Mapolsek Soko

seputartuban.com – Upaya pencurian yang dilakukan Basiroh (39), warga Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban gagal dilakukan. Saat beraksi, spesiali pencuri emas dengan menukar perak ini diketahui korbanya.

Peristiwa ini bermula saat pelaku sedang berada ditoko emas Mulia, milik Teguh Nugroho (44), di Pasar Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku berpura-pura akan membeli emas dengan melihat-lihat emas yang dijual.

Karena pemilik toko warga Kelurahan Karangpacar, Kabupaten Bojonegoro lengah. Pelaku menukar emas dengan sejumlah kalung perak yang sudah disiapkan dengan warna yang serupa. Kurang beruntung nampaknya aksi residivis ini.

Karena aksinya diketahui pemilik toko, saat melihat label kode emasnya berbeda dari biasanya.  Setelah diperiksa memang benar emas sudah ditukar dengan perak yang menyerupai emas oleh pelaku. Kemudian pemilik toko berteriak maling.

Warga sekitar yang mengetahui hal ini langsung menangkap pelaku. Tidak berselang lama, sebagai bentuk Quick Respon, petugas Polsek Soko langsung datang kelokasi dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

Kapolsek Soko, AKP Subagiyo, saat dikonfirmasi, Jum’at (01/03/2013) mengatakan pihaknya masih menyelesaikan penyidikan tersangka yang juga residivis ini. “Tersangka diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Korban mengalami kerugian Rp. 1.840.000,” jelasnya.

Sebelumnya, Basiroh juga divonis Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 13 Agustus 2012. Atas kasus serupa, dengan hukuman 10 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Juga pernah dipidana penjara selama 6 bulan pada Januari 2012 dengan kasus serupa.