Penulis : Muhaimin
TUBAN
seputartuban.com – Rencana penggusuran Pedagang Kaki Lima dikawasan alun-alun Kabupaten Tuban dinilai oleh Kepala Satpol PP Kaupaten Tuban sudah sesuai aturan. Dan keberadaan pedagang didalam alun-alun serta adanya pasar rakyat, karena itu sudah mendapat ijin Bupati dan tidak menyalahi peraturan daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, saat dikonfirmasi, Jum’at (28/09/2012) dirinya menampik tudingan bahwa telah melakukan tebang pilih dalam penegakan Perda khususnya penertiban pedagang dikawasan alun-alun ini.
Menurutnya langkah yang sudah diambilnya sudah benar. Dan penertiban tersebut akan dilakukan kepada seluruh PKL yang dalam berjualanya melanggar Perda. “ini kan bertahap, semua akan kita tertibkan sesuai Perda. Dan yang jelas PKL di alun-alun itu yang sudah lama pasti tahu kalau itu melanggar aturan kalau tidak tahu pasti bohong. Dan ini sudah kita lakukan sejak dulu,” jelasnya.
Sementara itu saat disoal keberadaan para pedagang didalam kawasan alun-alun serta keberadaan pasar rakyat beberapa waktu lalu, Heri dengan tegas hal itu tidak perlu dipersoalkan. Karena dalam aturan juga disebutkan kalau sudah mendapat ijin dari Bupati Tuban sudah tidak ada masalah.
“siapapun yang mendapatkan ijin dari Bupati tidak apa-apa, baik organisasi maupun masyarakat. Dan soal sponsor masuk alun-alun itu juga tidak apa asalkan mendapat ijin dari Bupati dan sifatnya tidak permanen,” tegasnya.
Foto : Kasatpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto
….. mu piro wae lek, teko urus2 perijinan ngono kuwiii