MONTONG
seputartuban.com – Sat Resrim Polres Tuban kembali menggerebek pelaku perjudian jenis remi. Di Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Senin (24/06/2013), sekitar 15.00 WIB.
Kejadian saat petugas mengetahui ada perjudian di lokasi kejadian. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan. Terdapat 4 terduga pelaku perjudian sedang bermain judi remi. 1 diantaranya tertangkap atas nama Suping (58) warga desa setempat. Sedangkan 3 lainnya Sh, Ar dan Sd berhasil melarikan diri.
Ka Subbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi, Selasa (25/06/2013) di Mapolres Tuban mengatakan dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku dirinya diajak oleh temannya. Dan perjudian itu dilakukan hanya untuk mengisi waktu luang saja.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 set kartu remi. Dan uang tunai sebesar Rp. 60 ribu, diduga sebagai uang taruhan. “Pelaku terancam pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku yang kami tangkap ini, bekerja tani. Lainnya masih DPO,” jelasnya. (han)