Penulis : Hanafi
PLUMPANG
seputartuban.com – 6 terduga pelaku judi remi dan ceki berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim, Polres Tuban, di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Minggu (24/2/2013) sekitar pukul 12.30 WIB.
Enam terduga pelaku judi tersebut adalah Mito (29), Suwiji (52), Hardiman (36), Imam Subekti (44) Dan Surat (53), semuanya warga Desa yang sama. Serta Kasdimo (55), yang juga perangkat desa setempat.
Penangkapan bermula saat petugas mendapati kalau di lokasi penangkapan sering digunakan sebagai ajang perjudian. Selanjutnya, petugas mulai melakukan pengintaian. Setelah petugas mendapati kebenarannya, barulah dilakukan penggerebegan.
Dari penggerebegan tersebut, didapati 7 terduga pelaku. Enam terduga pelaku berhasil di tangkap, 1 lainya berhasil meloloskan diri. Dari lokasi Petugas berhasil menyita uang hasil taruhan sebesar Rp. 475 ribu.
Kepala Unit 2 Sat Reskrim Polres Tuban, Aiptu Lik Mustaram, saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa, penangkapan bermula dari laporan warga. Setelelah dilakukan pengintaian, akhirnya dilakukan penggrebekan. “Semua pelaku sudah kami amankan. Dan kini masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.