SEMANDING
seputartuban.com – Judi domino di sebuah warung, 3 warga Kecamatan Semanding ditangkap Polisi. Penangkapan berawal dari laporan warga bahwa ada sekelompok warga sedang berjudi di sebuah warung di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dari laporan warga tersebut, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan, dan ternyata benar. Saat digrebek, berhasil mengamankan tiga warga yaitu Lasem (54) warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding. Tri Cahyono dan Lasiban, keduanya warga Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Selain menangkap tiga pelaku, Polisi juga mengamankan 1 set kartu domino yang dipakai berjudi. Dan uang tunai sejumlah Rp. 267.000,- sebagai barang bukti. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Tuban untuk proses hukum selanjutnya.
Kasub Bag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi, Senin (04/03/2013) menegaskan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka sudah kita amankan di Polres. Ini pelajaran bagi warga jangan pernah sekali-kali berjudi,” himbau AKP Noersento, Kasubag Humas Polres Tuban. (pito)