seputartuban.com, TUBAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Sesuai pasal 11 ayat 1 dan 2, ditegaskan pembayaran THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya idul fitri. Namun jika belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah hari raya.
Berbeda nasib dengan para guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kalangan Pendidikan maupun instansi. Mereka tidak masuk dalam ketentuan THR tersebut. Sehingga mereka selama ini juga gigit jari jika mengharapkan THR, karena belum ada ketentuan yang mengaturnya sebagai landasan hukum.
Meski pada kenyataannya, para guru honorer maupun PTT menjalani beban kerja yang tidak ringan. Bahkan sejumlah sekolah, keberadaan guru honorer menjadi tulang punggung dalam proses pendidikan di sekolah. Selain itu, honor mereka juga masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Tuban, Witono, Sabtu (23/04/2022) menegaskan hingga saat ini belum ada landasan hukum pemerintah memberikan THR kepada guru honorer maupun PTT. Namun menurutnya THR tetap dapat diberikan dari optimalisasi potensi sekolah masing-masing.
“Dapat diberi malui pendapatan asli sekolah, atau dari dana komite atau dari masyarakat. Asalkan dibuatkan dasar pemberian THR bisa dilakukan. Sehingga dasarnya jelas dan tidak menyalahi aturan. Yang tidak boleh yaitu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena tidak ada anggaran untuk itu (THR),” ungkapnya.
Selama ini, Surat Keputusan (SK) honorer dan PTT adalah SK pemberian honor bukan pengangkatan yang dikeluarkan oleh Diknas Kabupaten Tuban. “Bisa saja tergantung sekolah masing-masing. Karena saya dulu sebagai kepala sekolah bisa melakukan itu (pemberian THR),” tegasnya.
Solusi ini tentu tidak dapat dilakukan di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga memiliki PTT yang sudah digaji bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun tidak. Jumlah PTT di kalangan OPD ini jika ditotal seluruhnya juga tidak sedikit.
Diketahui, jumlah guru honorer tingkat Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2,172 orang dan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 423 orang. Sedangkan PTT tingkat SD sebanyak 570 orang dan tingkat SMP sebanyak 372 orang. Dengan total GTT dan PTT sebanyak 3,537 orang.
Sedangkan yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 2,062 orang, sisanya 1,475 orang masih berstatus GTT dan PTT. Sementara itu, kekurangan guru per-Maret 2022 kuota guru tingkat SD masih kekurang 2,600 guru. Sedangkan tingkat SMP kurang 504 guru atau total kekurangan 3,104 guru SD dan SMP. Jika ditotal dari jumlah PPPK dengan kekurangan maka total akhir kekurangan guru 1,042 orang. NAL