Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Setelah beberapa perangkat desa mendapat kepastian peningkatan tunjangan setiap bulan sebesar Rp. 100 ribu dari Pemkab Tuban. Kini giliran Kepala Desa dan Lurah se – Kabupaten Tuban mendapat kendaraan operasional berupa motor dinas.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tuban, Fathul Huda di Kantor Pemkab Tuban, Selasa (18/12/2012). Sebanyak 328 motor jenis Honda Supra X TR, 125 CC akan dibagikan kepada Kades dan Lurah se- Kabupaten Tuban. 10 unit untuk staf Sekretaris Daerah Pemkab Tuban dan 2 unit Mega Pro CW, 150 CC untuk ajudan Bupati dan Wakil Bupati.
Pengadaan kendaraan dinas berupa roda 2 ini, sesuai dengan Perda Kabupaten Tuban No 11 tahun 2012 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) tahun anggaran 2012. Dengan biaya sebesar Rp. 5.054.034.000. Dengan rincian Rp. 5.016.258.000,00 untuk pembelian Supra X sebanyak 338 unit, Rp. 37.776.000,00 untuk 2 unit Mega Pro CW.
Sebagai persyaratan dalam pengambilan kendaraan ini baru ini, para Kades dan Lurah harus menyerahkan kendaraan dinas lamanya. Disertai STNK dan sudah membayar pajak sampai akhir tahun.
Kabag Media dan Humas Pemkab Tuban, Joni Martoyo, saat dikonfirmasi, mengatakan untuk Kades dan Lurah yang belum menyerahkan kendaraan operasional lama, beserta kelengkapan suratnya, tidak akan mendapat kendaraan yang baru. “Ini kendaraan sifatnya pinjam pakai, untuk operasional desa atau kelurahan,” pungkasnya.
Diketahui, usai penyerahan simbolis kepada 20 perwakilan Kades yang disaksikan Camat. Motor dinas baru ini akan didistribusikan melalu Kantor Kecamatan masing-masing. Sedangkan kendaraan dinas lama, akan diserahkan menjadi motor dinas Sekertaris Desa (Sekdes) atau Kelurahan.
Foto : Salah satu Kades dan Kendaraan dinas yang akan diterimakan