Penulis : Hanafi
JENU
seputartuban.com – Danang (30) alias Klowor, warga Desa Suwalan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terpaksa harus kembali meringkuk di balik jeruji tahanan. Residivis ini diduga telah melakukan tindak pencurian.
Pencurian itu berawal saat Klowor berpura-pura berkunjung di rumah Hasyim S (28) warga Desa Beji, RT. 06, RW. 04, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Dan rumah Hasyim digunakan sebagai tempat indekos para karyawan proyek.
Terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, saat Hasyim keluar dari kamarnya untuk ke kamar mandi. Dan setelah selesai buang air kecil, Hasyim mengetahui kalau Klowor baru saja keluar dari kamarnya. Curiga terhadap apa yang dilakukan Klowor, Hasyim lalu mengecek barang-barang di dalam kamarnya. Benar saja, setelah dicek, ternyata Ponsel miliknya sudah raib.
Kemudian, korban langsung bertanya dan menggeledah terduga pelaku. Ternyata dugaan korban benar, 2 buah HP miliknya berada disaku celana terduga pelaku. Akhirnya, terduga pelaku diamankan oleh korban, dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Jenu, Kamis (7/2/2013) malam.
Kapolsek Jenu, AKP Murni Khamariyah, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (8/2/2013) mengatakan bahwa, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura berkunjung. Dan setelah sasaran lengah, pelaku beraksi.
“Pelaku merupakan residivis. Sudah 7 kali keluar masuk tahanan, dengan kasus mulai pencurian dan lainnya. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” ungkapnya.