Edarkan Carnopen di Warung, Seorang Pemuda Ditangkap

Penulis : Hanafi

SEMANDING

ilustrasi

seputartuban.com – Seorang pemuda bernama Hadi Sukarno (21), Bin Haliman warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Tuban, ditangkap polisi saat kedapatan membawa dan mengedarkan obat daftar G jenis Carnopen, di warung kopi desa setempat, Kamis (05/062012), 14.00 WIB.

Pemuda wiraswastawan itu sudah lama mengedarkan pil haram tersebut, namun setiap akan dibekuk oleh petugas. Pelaku yang dikenal sangat pintar berkelid ini membuat Polisi sulit menemukan barang bukti yang dimaksud. Akhirnya Polisi-pun tak kehilangan cara untuk menangkapnya.

Berawal dari Polisi yang menyamar sebagai pembeli, pelakupun akhirnya membuat janji melakukan transaksi dengan Polisi disebuah warung kopi.

Penyamaran Polisi-pun berhasil dan saat pelaku membawa 50 butir Karnopen, Polisi langsung menangkapnya. Karena pelaku yang kedapatan mengedarkan obat gaftar G jenis Carnopen tanpa dilengkapi surat ijin edar, maka pelakupun langsung digelandang Polisi ke Mapolres Tuban bersama barang bukti berupa 50 butir pil Karnopen guna dilakukan penyidikan.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi seputartuban.com, Jumat (06/07/2012), menjelaskan bahwa penangkapan kali ini merupakan salah satu kerjasama antara masyarakat dan anggota kepolisisan, dalam memberantas peredaran obat terlarang diwilayah hokum Polres Tuban.

“Tersangka sekarang sudah mendekam di penjara Polres Tuban, dan akan dilakukan tindak penyidikan untuk info lebih lanjut, terkait maraknya peredaran obat itu,” jelasnya.