Penulis : Hanafi
SEMANDING
seputartuban.com – Seorang yang diduga germo dikawasan lokalisasi Gandul, Dusun Wonorejo, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban bernama Tri Gajah (55) diciduk Polisi di rumahnya desa setempat saat kedapatan mengedarkan pil daftar G jenis carnophen tanpa ijin, Jumat (13/07/2012), 19.30 WIB.
Kejadian bermula saat Tri Gajah menjajakan Pil carnophen-nya pada petugas yang menyaru sebagai pembeli. Hal ini dilakukan karena berdasarkan investigasi lapangan, pelaku sering melakukan transaksi dan harus dengan cara ini ditangkap.
Usaha pihak kepolisian untuk meringkus peredaran pil Generik ini membuahkan hasil. Dengan tertangkapnya pelaku pengedar dengan barang bukti berupa 700 pil carnophen, beserta uang hasil penjualannya sebesar Rp.220.000.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi seputartuban.com, Minggu (15/07/2012), menjelaskan, penangkapan pengedar pil haram tersebut sebagai bentuk kesigapan dalam pemberantasan penyalah gunaan obat Generik.
“Pelaku kini sudah mendekam di tahanan Polres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan untuk tindak lanjut tindak penyidikan,” jelasnya.
Foto : Ilustrasi