Edarkan 700 Butir Carnophen, Diduga Mucikari Ditangkap

Penulis : Hanafi

SEMANDING

ilustrasi

seputartuban.com – Seorang yang diduga germo dikawasan lokalisasi Gandul, Dusun Wonorejo, Desa Gesing, Kecamatan  Semanding, Tuban bernama Tri Gajah (55) diciduk Polisi di rumahnya desa setempat saat kedapatan mengedarkan pil daftar G jenis carnophen tanpa ijin, Jumat (13/07/2012), 19.30 WIB.

Kejadian bermula saat Tri Gajah menjajakan Pil carnophen-nya pada petugas yang menyaru sebagai  pembeli. Hal ini dilakukan karena berdasarkan investigasi lapangan, pelaku sering melakukan transaksi dan harus dengan cara ini ditangkap.

Usaha pihak kepolisian untuk meringkus peredaran pil Generik ini membuahkan hasil. Dengan tertangkapnya pelaku pengedar dengan barang bukti berupa 700 pil carnophen, beserta uang hasil penjualannya sebesar Rp.220.000.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi seputartuban.com, Minggu (15/07/2012), menjelaskan, penangkapan pengedar pil haram tersebut sebagai bentuk kesigapan dalam pemberantasan penyalah gunaan obat Generik.

“Pelaku kini sudah mendekam di tahanan Polres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan untuk  tindak lanjut tindak penyidikan,” jelasnya.

Foto : Ilustrasi

Print Friendly, PDF & Email