Ditemui Warga Merkawang, Wabup Minta Tunggu Proses Hukum

Penulis : Hanafi

TUBAN        

seputartuban.com – Sebanyak 9 orang perwakilan warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Ditemui Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, di Kantor Pemkab Tuban, Selasa (28/11/2012).

Dalam kesempatan ini, warga meminta agar Wabup dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait hak guna Tanah Negara (TN) di Desa Merkawang. Yang diduga dalam proses alih fungsinya tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, warga melalui kuasa hukumnya, Sujono Ali, meminta Wabup memberikan suaka politiknya untuk warga.  Dan memberikan surat rekomendasi  pemeriksaan terhadap pihak Kepolisian atau Kejaksaan. Serta Informasi data tanah yang menjadi persoalan. Pemkab agar dipermudah saat dimintai data detailnya.

“Kami datang memiliki 3 permintaan itu. Tujuan kami agar kasus ini cepat terselesaikan melalui jalur hukum yang ada. Warga tenang tidak ada gejolak, ” katanya Sujono Ali.

Sementara itu, Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein, dalam kesempatan ini mengatakan bahwa, pemeriksaan kasus ini sudah ada di kepolisian dan kejaksaan. Dan surat rekomendasi pemeriksaan Kades sudah pernah dikeluarkan dari Pemkab Tuban ke Polres Tuban.

Menurutnya, Wabup permasalahan ini yang menyelesaikan adalah pihak Kepolisian dan Kejaksaan, bukan Pemkab Tuban. Sehingga disarankan agar lebih baik menunggu hasil penyidikan saja. Wabup juga berjanji, langkah yang akan diambil adalah dengan koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Tuban.

 “Bila ada penyimpangan dan diskriminasi itu hukum yg menentukan. Saya tidak bisa menentukan, agar di proses hukum saja, ” ungkapnya.

Foto : Warga Desa Merkawang didampingi kuasa hukum saat bertemu Wabup Tuban

Print Friendly, PDF & Email