Nasib 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di Kabupaten Tuban masih belum jelas hingga awal 2026. Kontrak mereka tidak diperpanjang, sementara hasil evaluasi kinerja yang menjadi dasar keputusan itu belum dibuka secara transparan.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi antara Komisi I DPRD Tuban dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, Kamis (5/2/2026). Pertemuan di ruang rapat Komisi I itu merupakan tindak lanjut aduan resmi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban pada 22 Januari 2026.
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, mengatakan pihaknya meminta agar penilaian terhadap guru PPPK dilakukan secara objektif. “Intinya kami meminta agar penilaian benar-benar objektif, tidak ada unsur lain. Kami mendorong agar sistem penilaian itu ditinjau ulang,” ujarnya usai audiensi.
Meski demikian, Suratmin mengakui keputusan akhir tetap berada di tangan eksekutif. DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi. “Keputusan ada di sana. Apakah saran kami diterima atau tidak, itu kewenangan mereka. Tapi kami berharap ada peninjauan kembali terhadap hasil evaluasi,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto, menyoroti sikap BKPSDM yang dinilai menutup akses terhadap raport penilaian guru PPPK. Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk mengetahui alasan tidak diperpanjangnya kontrak 39 guru dan dua tenaga kesehatan.
“Kami sudah minta rapornya agar tahu alasannya apa kok sampai tidak diperpanjang. Apakah memang teman-teman ini tidak tertib atau bagaimana, tapi tidak disampaikan. Alasannya malah rahasia,” ungkap Siswanto.
Ia menegaskan, DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya memiliki akses terhadap dokumen tersebut. Tanpa keterbukaan, keputusan yang diambil sulit dipahami publik. “Kalau rapornya tidak dibuka, kami juga tidak tahu dasar keputusannya. Padahal kami anggota DPR yang seharusnya mengetahui itu,” tegasnya.
Siswanto juga menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi menyentuh aspek kemanusiaan. Banyak guru telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. “Ada yang sudah mengabdi 17 sampai 22 tahun, tiba-tiba tidak diperpanjang. Mereka juga harus menjelaskan ke masyarakat,” katanya.
Komisi I DPRD Tuban telah meminta agar Surat Keputusan (SK) penghentian kontrak guru PPPK ditinjau kembali. Namun hingga kini BKPSDM belum menyampaikan solusi konkret. “Sampai sekarang belum ada solusi. Posisi mereka masih menggantung,” tambah Siswanto.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, memilih tidak memberikan keterangan kepada media. Usai rapat, ia langsung meninggalkan ruang pertemuan dan menuju mobil dinas tanpa memberi tanggapan.
Pada akhirnya, kebijakan kepegawaian di Tuban akan dinilai dari keterbukaan dan keadilannya. Para guru menunggu kejelasan nasib, bukan sekadar alasan yang tertutup. RHOFIK SUSYANTO

