Curyuti 2 Pohon, Petani Ditangkap Petugas Perhutani

TAMBAKBOYO

ilustrasi
ilustrasi

seputartuban.com – Sukimin (52), warga Desa Plajan, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban harus mendekam dibalik jeruji tahanan. Terduga pelaku ini melakukan pencurian kayu jati (curyuti) di hutan petak 31 K, Perhutani RPH Sukoharjo, BKPH Bancar, KPH Jatirogo, Jumat (19/04/2013).

Kejadian curyuti bermula saat petani itu usai mencuri 2 pohon jati. Saat itu, pohon jati ditebang dengan menggunakan gergaji. Setelah roboh, setiap pohon dipotong menjadi 2 bagian. Ketika dibawa pulang, diketahui oleh petugas Perhutani.

Saat diperiksa oleh petugas, terduga pelaku tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kemudian terduga pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Jatirogo.

Ka Subbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi Sabtu (20/04/2013) menjelaskan, dengan seringnya pencurian di kawasan tersebut, petugas semakin rutin melakukan operasi. Sehingga bila ada yang mencuri kayu akan mudah dideteksi.

“Kerugian materi sekitar Rp. 500 ribu. Pelaku terkena Pasal 50 (3) huruf e sub pasal 78 (5) UU RI nomor 41/ Tahun 1999. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ” ungkapnya.