CSR Pemanfaatan FABA PLN Nusantara Power untuk Stabilisasi Lahan Paving Block dan Batako

seputartuban.com, TUBAN – PT. PLN Nusantara Power melalui UBJOM PLTU Tanjung Awar-awar Tuban, memanfaatkan sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Pemanfaatan digunakan untuk berbagai hal mulai dari pengecoran jalan, hingga bahan pembangunan rumah.

General Manajer PT PLN Nusantara Power, UBJOM PLTU Tanjung Awar Awar Tuban,  Abdi Nafi’, mengatakan rata-rata FABA yang dihasilkan kurang lebih 9.000 sampai 10.000 ton per bulan. Kemudian diolah menjadi aneka bahan bangun mulai dari batako, paving block, beton, cor, hingga campuran semen.

“Sehari PT PLN Nusantara Power, UBJOM PLTU Tanjung Awar Awar Tuban bisa mengkonsumsi kurang lebih 300 ton (batu bara), sehingga FABA yang dihasilkan bisa mencapai kurang lebih 9.000 sampai 10.000 ton per bulan,” ujar Abdi Nafi’ di PLTU Tanjung Awar Awar Tuban, Jawa Timur, Senin (27/2/2023).

Selain itu, FABA yang dihasilkan PT. PLN Nusantara Power melalui UBJOM PLTU Tanjung Awar-awar Tuban juga sedang didorong untuk menghasilkan bata merah. Karena hal ini diyakini bisa mengurangi penggunaan tanah merah dan pembakarannya lebih singkat. “Kita sedang cari supaya kekerasannya memenuhi standar sehingga orang tidak lagi menggunakan tanah (merah). Kita belum berani (gunakan) karena sedang masuk uji supaya kekerasannya sama dengan bata yang menggunakan tanah merah,” tutur Abdi Nafi’ kepada awak media.

Selain memanfaatkan FABA untuk sektor konstruksi, anak usaha PT PLN (Persero) itu juga sedang menjajaki kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menjadikan FABA sebagai pupuk. Limbah padat batu bara itu disebut memiliki kandungan mineral yang baik untuk tanaman sehingga cocok menjadi pupuk. “Sejauh ini, aneka produk olahan FABA masih berskala program tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dengan membangun rumah penduduk menggunakan batako berbahan campuran FABA,” pungkasnya.

Untuk diketahui sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan bahwa Fly Ash – Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). RLS/RHOFIK SUSYANTO/ami