Penulis : Hanafi
JATIROGO
seputartuban.com – Reban (51), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, tertangkap Petugas Keamanan, karena kedapatan membawa 2 batang pohon jati di hutan desa setempat. Kakek 5 cucu, yang kesehariannya bekerja menjadi petani itu ketahuan telah membawa kayu jati hasil di Hutan KPH Jatirogo pada Rabu (24/10/2012) pukul 10.30 WIB.
Terduga pelaku berhasil merobohkan 2 pohon kayu jati dengan modus memotongnya dengan menggunakan gergaji. Setelah roboh, pohon jati jarahan tersebut dipotong dengan ukuran 300 Cm x 10 Cm, selanjutnya kayu tersebut dibawa dengan cara dipikul.
Aksi yang terbilang nekad ini, diketahui oleh petugas, saat terduga pelaku ini tengah membawa kayu jati hasil curiannya yang akan dibawanya pulang. Barang bukti berupa kayu jati yang sudah siap jual dan alat gergaji untuk memotong kayu disita dari tangan terduga pelaku.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi Kamis (25/10/2012) menjelaskan bahwa pencurian kayu jati seperti ini memang kerap terjadi di kawasan hutan lindung. Dari keterangan pelaku, alasanya adalah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.
“Dari tindak pencurian kayu jati ini, pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 248.000. Dan untuk tindak penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban,” ungkapnya.
Foto : Ilustrasi