Semua Pihak Tegaskan Kewenangan Portal Jalan Pada DLHP

Soal Portal Jalan DLHP Terkesan “Mlempem”, Semakin Merusak dan Membahayakan Pengguna Jalan

seputartuban.com, SINGGAHAN – Keberadaan portal jalan di kawasan Singgahan-Montong dan Jatirogo-Bulu, Bancar hingga kini masih nyaris tidak berfungsi sebagimana mestinya. Bahkan di kawasan perempatan jojogan, portal jalan hanya tinggal 1 sisi saja. Terkait hal ini Dinas PUPR dan PRKP serta Sat Lantas Polres Tuban menegaskan hal itu kewenangan sepenuhnya Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban.

Dalam berita sebelumnya, Portal Jalan Jadi Aksesoris Saja, Kondisi dan Pengguna Dipertaruhkan pihak DLHP yang menangani saat dikonfirmasi seputartuban.com terkait hal ini enggan memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak direspon. Meski hal ini berhubungan dengan kelayakan jalan, kerusakan jalan hingga keselamatan pengguna jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2026) menegaskan hal ini kewenangan DLHP.  “Untuk rambu dan portal ranahnya Dinas Lingkungan Hidup (DLHP),” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya bersifat mendampingi dalam persoalan pemasangan portal maupun rambu lalu lintas. “Terkait pemasangan rambu dan portal kewenangannya DLHP. Satlantas hanya berkewenangan sebagai pendamping maupun penindakan,” jelasnya.

Hingga kini kondisi portal masih sebelumnya, kawasan Jatirogo-Bancar masih bebas melintas truk tronton bermuatan hasil olahan tambang pasir kuarsa. Meski badan jalan baru diperbaiki, namun badan jalan masih cukup terbatas jika dilalui truk tronton bermuatan pasir kuarsa. Serupa kondisi di perempatan Jojogan, juga masih tiap hari dilalui truk tronton bahkan alat berat untuk keperluan pengeboran minyak bumi di kawasan Gegunung, Mulyoagung Singgahan, melalui kawasan Desa Guwoterus, Kecamatan Montong serta kawasan hutan setempat. RHOFIK SUSYANTO

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses