Kirab Kwan Sing Bio Tanpa Izin Keamanan, Kasat Intelkam Tegaskan Akan Tetap Amankan Kegiatan

seputartuban.com, TUBAN – Rencana kegiatan kirab Kimsin (patung dewa)  yang dijadwalkan 1-3 Mei 2026 oleh Klenteng Kwan Sing Bio Tuban dipastikan tidak mengantongi rekomendasi izin resmi dari Polres Tuban. Meski demikian, aparat tetap akan melakukan pengamanan, untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Kasat Intelkam Polres Tuban, Iptu M. Fahrur Rozikin, menjelaskan bahwa proses pengajuan perizinan kegiatan tersebut tidak memenuhi kelengkapan administrasi sejak awal. Surat permohonan pertama yang masuk pada 28 Maret 2026 mengatasnamakan pihak klenteng dinilai belum lengkap.

Selanjutnya, pada 9 April 2026, kembali diajukan surat atas nama panitia reuni klenteng. Namun, dokumen tersebut juga belum memenuhi persyaratan administrasi dan diminta untuk dilengkapi.

Situasi semakin kompleks setelah adanya surat dari Advokat WET Law Institute tertanggal 21 April 2026 yang menyatakan sebagai kuasa hukum dari Marjoko, Tanto Wijaya, dan Halim Subiantoro. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masih terjadi sengketa kepengurusan klenteng yang saat ini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. “Karena masih ada konflik internal dan proses hukum yang berjalan, ini menjadi salah satu pertimbangan kami,” ujar Fahrur.

Disisi lain, Dinas Perhubungan Tuban sempat mengeluarkan surat penangguhan rekomendasi izin penggunaan jalan pada 20 April 2026. Namun, setelah melalui audiensi pada 26 April atas permintaan pihak LBH panitia, rekomendasi penggunaan jalan akhirnya diterbitkan melalui Sekretaris Daerah.

Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian pada 28 April, bersamaan dengan rekomendasi penggunaan jalan nasional dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali (BBPJN Jatim-Bali). Pada hari yang sama, berkas langsung diteruskan ke Polda Jawa Timur.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap tidak mengeluarkan rekomendasi izin kegiatan. Dua faktor utama menjadi pertimbangan, yakni aspek administrasi yang belum terpenuhi serta potensi gangguan keamanan akibat konflik internal di tubuh umat klenteng. “Secara administrasi belum lengkap, dan dari sisi keamanan masih ada potensi konflik internal. Itu yang menjadi dasar kami tidak merekomendasikan izin,” tegasnya.

Kendati tanpa izin resmi, kepolisian memastikan akan tetap hadir melakukan pengamanan. Hal ini mengingat lokasi kegiatan merupakan tempat ibadah, sehingga perlu dilakukan pendekatan persuasif guna mencegah terjadinya gesekan di masyarakat. “Karena ini tempat ibadah, kami tetap lakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya pihak yang kontra. Namun jika terjadi keributan, panitia harus bertanggung jawab,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses