seputartuban.com, TUBAN – Setelah terbitnya Putusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, kepala desa di Kabupaten Tuban meradang. Karena dana desa (DD) tahap II tidak dicairkan. Kebijakan ini dinilai berubah mendadak pada akhir tahun anggaran. Hal ini dinilai merugikan desa yang telah merealisasikan kegiatan pembangunan menggunakan dana talangan terlebih dahulu.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI) Tuban, Suhadi, menegaskan bahwa keputusan tersebut menimbulkan kegaduhan serius ditingkat desa. Ia menyebut, pihaknya bersama seluruh kepala desa sudah melakukan rapat koordinasi untuk menanggapi perubahan aturan yang datang tanpa pemberitahuan.
“PMK 81 yang muncul tiba-tiba ini sangat kami sesalkan. Keputusan menteri seharusnya tidak serta-merta diberlakukan tanpa sosialisasi. Minimal ada pemberitahuan atau penjelasan resmi sebelumnya,” tegas Suhadi, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, banyak desa telah melakukan pembangunan yang sah sesuai peraturan. Bahkan sebagian harus memakai dana talangan. Karena sebelumnya meyakini bahwa DD tahap II akan cair seperti biasanya. Namun kenyataannya, hingga akhir tahun anggaran, pencairan tahap tersebut justru dihentikan.
“Kepala desa sudah menjalankan program dan pembangunan sesuai undang-undang. Tapi ketika realisasi sudah berjalan, dana desa tahap II malah tidak dicairkan. Ini jelas membuat desa dirugikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk respons, DPC PKDI Tuban akan menyampaikan nota protes resmi kepada Menteri Keuangan melalui Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban. Langkah ini diambil untuk meminta kejelasan sekaligus menuntut solusi agar tidak ada pihak desa yang terbebani dampak kebijakan mendadak tersebut.
“Kami akan membuat nota protes terhadap Menteri Keuangan melalui Dinsos P3A Kabupaten Tuban. Harapannya ada solusi nyata, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Suhadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo mengaku belum da[at bersikap atas tidak dicairkannya DD tahap II ini. Pihaknya masih menunggu rapat kordinasi berikutnya. ”Kami masih menunggu rakor-rakor (rapat koordinasi) berikutnya terkait hal ini,” jelasnya. RHOFIK SUSYANTO

