seputartuban.com, TUBAN – Upaya mencegah pelanggaran Pemilu 2024 terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tuban Jawa Timur bersama jajaran di bawahnya Panwaslu Kecamatan. Utamanya pasca pelantikan serentak seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Tuban, Senin (6/2/2023).
Seluruh PKD digembleng dengan mengikuti bimbingan teknik dalam pengawasan. Sejumlah narasumber yang berkompenten hadir untuk membekali PKD. Mulai Camat, Kapolsek, Danramil, Bawaslu, pemantau, dan mitra Bawaslu Kabupaten Tuban.
Salah satu tujuannya upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dan pemilihan melalui tugas pengawasan oleh pengawas pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
Di Kecamatan Bancar misalnya, sedikitnya 24 PKD mengikuti bimbingan teknik usai pelantikan di Pendapa Kecamatan Bancar. Seluruhnya mendapatkan pengarahan dan pembekalan dari narasumber Forkompimka. Yakni Camat Bancar Mastar, SP., MMA, Kapolsek Bancar AKP Budi Friyanto, SH dan Danramil Bancar Kapten Inf Hendri Prihantono. Selain itu pengawas partisipatif sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Seputartuban.com Zakki Tamami.
“Selamat kepada seluruhnya yang telah dilantik. Semoga amanah dan menjalankan tugas sesuai dengan perundangan-undangan. Dan PKD ini sebagai ujung tombak pengawasan pada saat Pemilu 2024 dan Pemilihan,’’ katanya.
Oleh karena itu, dalam bimtek tersebut, pria kelahiran Bojonegoro ini menyampaikan sejumlah upaya bentuk pencegahan yang perlu dilakukan PKD. Mulai imbauan, publikasi, identifikasi kerawanan, pertisipasi masyarakat, pendidikan pemilu, kerja sama dan kegiatan lainnya. Bentuk partisipasi masyarakat ini misalnya, masyarakat turut serta menyampaikan laporan hasil temuan. Bisa langsung ke PKD dan juga Panswascam. Bahkan kini telah ada Posko Aduan Masyarakat (PAM). Baik di Bawaslu Kabupaten maupun Panwascam.
Fokus pengawasannya, lanjut Zakki, sapaan akrabbnya ini, dengan memegang lima kata kunci. Yakni tepat prosedur, tepat waktu, lengkap data/dokuman dan syarat, absah data/dokumen dan syarat, serta terbuka dan transparan.
Untuk pelaporan hasil pengawasan, terang alumni IAIN (UIN) Walisongo Semarang ini, yang terpenting adalah menggunakan 5W dan 1 H. Yakni What (Apa), Who (Siapa), When (Kapan), Where (Dimana), Why (Mengapa) dan How (Bagaimana). Hal itu dikolaborasikan dengan Form Laporan Pengawasan yang formatnya telah ditentukan oleh Bawaslu Kabupaten Tuban dengan mengacu peraturan dan perundangan-undangan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bancar, Ahmad Zaini mengatakan seluruh PKD yang kini mengikuti bimbingan tersebut, jumlahnya sudah sesuai dengan jumlah desa di wilayah setempat, serta keterlibatan keterwakilan perempuan sesuai persyaratan pencalonan PKD. “Kami menghadirkan narasumber yang potensial, dan berpengalaman dalam bidang pengawasan politik. Tujuannya adalah sebagai sarana peningkatan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia), ini sebagai bekal awal untuk memperdalam pemahaman terkait tugas,” tegasnya mantan aktivis PMII ini. (ARIF AHMAD AKBAR/ami)

