TUBAN
seputartuban.com – Kendaraan angkutan umum yang singgaah di Terminal Wisata Kambang Putih Tuban dilakukan tes uji kelayakan kendaraan masa angkutan lebaran 1437 Hijriah.

Kepala Bidang Hubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Tuban, Sukartiwi saat meninjau langsung pemeriksaan 61 kendaraan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan 45 kendaraan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) serta 14 MPU.
“Sebagian besar kendaraan yang sudah kami periksa seluruhnya hampir tidak memiliki palu pemecah kaca darurat. Kelengkapan darurat didalam bus termasuk alat kesehatan, serta 1 kendaraan jenis bus mati izin trayeknya, 2 MPU izin KIR mati, dan SIM pengemudi mati. seluruhnya kami tilang,” terangnya, Rabu (22/6/2016).
Hal itu dilakukan menindak lanjuti surat disposisi dari Dirjen Angkutan Darat Kementrian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan secara mulai (23/5/2015) hingga (25/6/2016). Dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, serta meminimalisir kecelakaan dan menjaga keselamatan penumpang selama arus mudik .
Pihah Dishub Tuban akan memberikan sertifikat lolos uji kelayakan kendaraan kepada pemilik armada bagi kendaraan yang dikategorikan lolos. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak memenuhi standarisasi kelulusan uji, akan menghimbau pihak perusahaan pemilik armada untuk segera melakukan perbaikan. Jika tidak dipatuhi, akan diberikan sanksi pemberhentian trayek. “Pemeriksaan ini kami laksanakan selama 3 hari kedepan kepadaa seluruh kendaraan yang masuk ke terminal,” pungkasnya.
Diketahui, beberapa point penting yang tidak luput dalam pemeriksaan diantaranya seluruh surat kelengkapan kendaraan, sistim kelistrikan kendaraan mulai lampu utama, lampu rem, lampu dekat dan jauh. Hingga lampu sein kanan dan kiri, sistem pengereman, wipper, ketebalan ban, sistim kemudi, hingga gas buang mesin. ARIF AHMAD AKBAR
