TUBAN

terlibat
seputartuban.com-Setelah hampir dua bulan sejak terbunuhnya Kastuni, janda 55 tahun asal Dusun Ngulek Desa Ngadipuro Kecamatan Widang, atau tepatnya Senin tanggal 27 Juni 2015 petang lalu, akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya.
Yang mengejutkan, pembunuh berdarah dingin tersebut ternyata masih cukup belia. Dia adalah LF, remaja 20 tahun, yang tinggal satu desa dengan korban. LF tidak sendiri. Dia bantu AF, remaja yang masih berusia 16 tahun juga tetangga korban.
Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan, mengatakan motif di balik pembunuhan yang terjadi rembang senja itu murni perampokan yang diduga sebelumnya.
“Pelaku berhasil kami amankan atas kerja keras anggota kami dengan dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim tadi malam di kawasan Darmo Permai Surabaya,” terang Guruh kepada wartawan, Sabtu (21/08/2015) pagi.
LF berhasil diamankan berikut sepeda motor nopol S 3296 EB miliknya setelah hampir dua bulan bersembunyi di kawasan Surabaya Selatan. Sayangnya, pelaku harus dilobangi kakinya dengan timah panas karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam saat akan dicokok.
Kepada petugas, pelaku telah membunuh korbanya dengan cara memukul Leher bagian belakang. Setelah terjatuh pelaku kemudian membenturkan kepala korban berkali-kali kelantai hingga meregang nyawa.

Setah mengetahui korbanya meninggal pelaku kemudian pelaku menyeret jasad Jastuni menuju kamar mandi. Setelah itu kalung, gelang dan anting emas yang ada di tubuh korban dipreteli.
Tak hanya itu. Pelaku kemudian korban menguras warung korban yang menjadi satu dengan rumahnya. Selain membawa kabur uang Rp 18 ribu korban juga menggondol tujuh bungkus rokok serta dua kaleng rokok dari dalam warungnya. Aksi itu dilakukan sendirian oleh LF.
Sementara temannya berinisial AF berada di luar mengamati situasi dari atas sepeda motor.
“AF ini tidak ikut melakukan pembunuhan. Dia membantu memantau situasi dengan mengendarai sepeda motor bernopol S 3307 GP,” tandas Guruh.

Menurut dia, kedua pelaku dijerat pasal 340 sub 365 ayat 3 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Sampai sekarang kami masih melakukan pengembangan dugaan adanya keterlibatan anggota lain dalam kaus ini. Karena dugaan kami masih memungkinkan adanya komplotan lain yang ikut terlibat,” katanya. ARIF AHMAD AKBAR

Terima kasih pak Kapolres dan segenap jajarannya …