TUBAN

seputartuban.com – Pimpian Bank Banin Tuban berencana memberhentikan karyawanya yang terlibat kasus pencabulan yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Tuban. Bukan permasalahan pidana, namun ditindak karena faktor tidak masuk kerja.
Menurut Rd (34), salah satu teman kerja mengenal tersangka tipe orang periang. Dia tidak menduga jika Arifin (34), warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban tersebut memiliki perilaku pedofil. Dengan menggerayangi siswa TK.
“Saya tak habis fikir kalau arifin yang saya kenal tabiatnya baik itu ternyata punya perilaku menyimpang,” ungapnya, Selasa (04/11/2014).
Sementara itu pimpinan perusahaan Bank Panin Cabang Tuban, yang namanya enggan ditulis mengatakan diperusahaanya terdapat aturan jika karyawan tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut dianggap sudah mengundurkan diri.
Hingga saat ini dia belum berani bersikap arena masih menunggu petunjuk dari Manajemen Bank Panin Surabaya. “Kami Bank Panin Cabang Tuban belum berani memberikan kesimpulan terkait permasalahan itu. Masih menunggu koordinasi dari Bank Panin Pusat Surabaya. Tapi jika dilihat dari aturan kinerja sudah melanggar,” jelasnya.
Diketahui, tersanga Arifin diduga mencabuli SS yang masih siswa TK. Ketika itu korban sedang bermain di rumah pelaku dengan anaknya yang berusia satu tahun. Waktu itu korban SS sedang tiduran di ruang tamu sambil melihat video “Morena”.
Kemudian korban didekati oleh pelaku dan langsung meraba-raba tubuh korban bagian bawah. Karena horny berat, pelaku kemudian dengan leluasa menusuk alat kelamin korban dengan jari tangannya setelah mengancam akan memukulnya bila melawan.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke tahanan Polres Tuban. Serta dijerat dengan pasal 82 undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ARIF AHMAD AKBAR
