TUBAN
seputartuban.com – Setelah Ujian Nasional Sekolah Dasar (UN SD) sederajat tahun ajaran 2013/2014 ditiadakan dan berubah menjadi Ujian Sekolah. Maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui hasil ujian sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru masing-masing sekolah.

“Untuk semua siswa SD sederajat yang ikut ujian sekolah nasibnya akan ditentukan sepenuhnya pihak dewan guru melalui penilaian ujian sekolah. Untuk kententuan rata-rata nilai kelulusan juga tergantung guru sekolahnya masing-masing”, terangnya.
Terkait dengan pembuatan soal ujian sekolah tahun 2014 ini, menyebutkan 25 persen paket soal ditentukan pemerintah pusat serta sisanya 75 persen paket soal dibuat provinsi bersama tim guru yang ditunjuk Dikpora Pemkab Tuban. Sedangkan untuk penggandaan soal ujian sekolah SD, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. (am)
