224 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi, 3 Napi Langsung Bebas

seputartuban.com, TUBAN – Ratusan Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Tuban, Siswarno, Rabu (17/8/2022) mengatakan, momen 17 Agustus ini sebanyak 233 warga binaan diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman. Telah turun SK Remisi sebanyak 224 orang yang mendapatkan remisi.

“Remisi diberikan kepada 224 orang dari 394 orang yang berstatus narapidana. Yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal itu sesuai UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” katanya.

Siswarno mengungkapkan, untuk remisi 17 Agustus ini terdapat tiga narapidana yang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas. Setelah penyerahan SK remisi dari Bupati. Tiga Narapidana tersebut masing-masing kasus pencurian, penggelapan dan penipuan.

“Pemberian ini secara simbolis langsung diberikan oleh Mas Bupati di Alun-alun. Sehingga hari ini ada tiga napi yang mendapat RU II bisa langsung pulang kerumah,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Lapas Tuban itu menjelaskan, Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Untuk tahun ini kasus yang mayoritas mendapatkan remisi adalah kasus narkotika.

Adapun besaran remisi yang didapatkan dari warga binaan adalah berdasarkan masa pidananya. Antara lain, Napi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan dan seterusnya.

Diketahui, lembaga Pemasyarakatan Tuban  per-tanggal 17 Agustus 2022 jumlah warga binaan sebesar 480 orang terdiri dari 82 tahanan dan 398 narapidana. RHOFIK SUSYANTO