Penulis : Edy Purnomo
TUBAN
seputartuban.com – Selama tahun 2011 lalu, dari 2.938 kasus yang diterima oleh Pengadilan Agama Tuban, Dari jumlah tersebut sebanyak 2.742 kasus sudah mendapatkan putusan cerai talak ataupun cerai gugat.
Perkara yang terdiri dari 1.349 cerai talak dan 1.393 cerai gugat itu sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Agama. Sebanyak 2.465 dengan rincian 1.161 putusan cerai talak dan 1.304 putusan cerai gugat. Sedangkan untuk sisanya sedang di proses pada tahun 2012 ini.
Ditemui dikantornya, Senin (09/04/2012), Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Tuban, Drs. Mat Busiril MH, menyatakan bahwa biasanya berkas perceraian di proses selama tiga bulan dari awal pendaftaran berkas hingga sampai pada terbitnya akta nikah.
Namun untuk pasangan yang tinggalnya berdekatan atau mudah dijangkau biasanya hanya memerlukan waktu sekitar 2 bulan. Sedangkan untuk pasangan jauh biasanya memakan waktu hingga tiga bulan karena terganjal pada pengiriman surat panggilan. “kalau alamatnya jauh, biasanya hingga 3 bulan akta cerai baru bisa diterbitkan ” ujarnya.
Menurut data yang berhasil dihimpun seputartuban.com, perceraian adalah kasus terbanyak yang diterima oleh Pengadilan Agama Tuban. Sedangkan pada urutan ke dua adalah Dispensasi kawin dengan jumlah sebanyak 120, Wali adhol sejumlah 22 perkara, ijin poligami sejumlah 15 perkara, kemudian disusul dengan perwalian, penetapan ahli waris isbat nikah, asal usul anak dan pengesahan anak dengan jumlah keseluruhan sekitar 39 perkara.
pesen yg msih kinyis2 ah….